Casino88 Online Slot99 Sbobet Slot Sbobet888 Joker1888 88bet Slot39 7mmbet Slot388 Joker138 Joker888

Istri Menuntut Suami ke Pengadilan karena beri Miras ke 2 Bayinya

sahmitra.com — Rumah tangga Abas dan istrinya yang telah berjalan lima tahun itu harus berakhir di pengadilan, usai ia dinyatakan bersalah dengan memberi anak-anaknya minuman berakohol. Menyadur laman Guardian.ng, pengadilan adat di Ibadan, Nigeria memutuskan untuk memberikan hak asuh kedua bocah itu berusia dibawah empat tahun ke istri Abas, Mufuliat Soremekun.

Majelis hakim yang mengabulkan permintaan Mufuliat yang merasa tak tahan lagi berumahtangga dengan pria yang disebutnya sadis dan pemabuk.

“Aku lelah memperingatkan Abas untuk menghentikan kebiasaan minum alkohol yang ia warisi dari ayahnya. Saya memiliki tekanan darah tinggi karena stres yang saya alami bersamanya,” ujar Mufuliat.

Perempuan yang berprofesi sebagai perancang busana ini semakin memantapkan diri untuk mengakhiri rumah tangganya selepas mengetahui sang suami membuat anak-anaknya yang dibawah umur juga mengonsumsi miras (minuman keras).

“Yang terburuk, Abas memberikan dua anak kami minuman beralkohol atau bir, anak-anak berusia empat tahun ke bawah,” bebernya.

Menyetujui keputusan pengadilan, Abas yang menyangkal sebagian besar tuduhan yang dilayangkan sang istri. Ia menyebut Mufuliat sebagai pencuri dan telah mengeksploitasi dirinya.

“Memang benar jika aku terkadang menghajar Mufuliat dan itu karena dia terus melanggar perintahku,” kata Abas.

Abas menuduh istrinya itu telah mencuri uang sebesar 80 ribu naira atau setara dengan Rp 2,9 juta saat ia tak berada dirumah.

“Mufuliat dan keluarganya telah memeras saya dan saya memilliki banyak utang karena berusaha memuaskan mereka,” akunya.

Pria ini juga menuduh bahwa istrinya telah berbohong tengah hamil anak ketiga supaya mendapatkan uang.

“Dia tahu saya biasanya memberikan hadiang uang banyak setiap kali dia hamil.”

“Saya telah melakukan segalanya untuknya, tetpai dia terus mengatakan hal-hal buruk tentangku,” tandasnya.