Casino88 Online Slot99 Sbobet Slot Sbobet888 Joker1888 88bet Slot39 7mmbet Slot388 Joker138 Joker888

Kamboja Bantah UU Jaringan Internet Tiru Gaya Sensor China

Sahmitra — Kamboja membantah tuduhan bahwa undang-undang baru yang mengatur jaringan internet nasional (national internet gateway/NIG) meniru gaya China dalam melakukan pengawasan dan sensor konten dunia maya.

Diketahui, sejumlah pihak menuding pemerintah Hun Sen meniru gaya China dalam menyensor internet lewat sistem ‘Great Firewall’.

kebijakan ini membuat China bisa melakukan pengawasan yang luas dan canggih untuk menghapus perbedaan pendapat di internet, dan mencegah warga mengakses situs medsos internasional seperti Facebook dan Twitter.

NIG sendiri muncul pada momentum pemerintah Hun Sen melakukan tindakan keras dalam memberangus masyarakat sipil dan oposisi politik. Hal itu berimbas pada monopoli kekuasaan untuk partainya.

Kementerian Pos dan Telekomunikasi (MPTC) Kamboja kemudian mengeluarkan pernyataan setelah menuai protes atas pemberlakuan aturan yang mengharuskan semua lalu lintas akses internet dialihkan dalam jaringan nasional selama satu tahun.

“Tuduhan terkait gerbang jaringan internet nasional tidak berdasar, bermotif politik, tidak benar dan bertentangan dengan tujuan yang dinyatakan dalam Surat Keputusan,” kata pernyataan itu, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (19/2).

Dalam pernyataanya, pemerintah Kamboja mengatakan sebagian besar negara memiliki gateway internet. Menyoal undang-undang yang baru disahkan, mereka berdalih hal itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan para ahli serta operator telekomunikasi swasta.

“MPTC ingin menegaskan kembali bahwa tidak ada ketentuan dalam Surat Keputusan yang mengizinkan pengumpulan data konsumen dan pembatasan kebebasan berekspresi,” tambahnya.

Seorang juru bicara pemerintah Kamboja, Phay Siphan, menyebut sistem gateway (NIG) yang akan menyalurkan semua koneksi internet internasional melalui satu titik masuk akan mencegah kejahatan daring dan mempromosikan “kepentingan nasional”.

Namun, katanya kepada AFP, pihak berwenang “akan menghancurkan para pengguna [internet] yang ingin melakukan pemberontakan” terhadap pemerintah.

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Hun Sen dan diperoleh AFP pada Rabu (17/2) menyatakan bahwa NIG akan mengontrol koneksi web untuk meningkatkan “pengumpulan pendapatan nasional, untuk melindungi keamanan nasional, dan menjaga ketertiban sosial”.

SK ini menginstruksikan operator gateway untuk bekerja sama dengan otoritas Kamboja “untuk mengambil tindakan dalam memblokir dan memutuskan koneksi jaringan apa pun” yang dianggap melanggar tujuan tersebt atau melanggar “moralitas, budaya, tradisi, dan adat istiadat”.

Operator juga akan diminta untuk menyampaikan laporan tentang lalu lintas internet secara teratur kepada pihak berwenang.

Di sisi lain, kritikus menyebut pemimpin lama Kamboja Hun Sen dapat menggunakan undang-undang itu untuk meniru China yang melakukan kontrol internet ketat dengan memblokir aplikasi media Barat termasuk Twitter, Facebook, YouTube, Google dan melakukan sensor konten yang bisa diakses warganya.

Chak Sopheap, Direktur Eksekutif Pusat Hak Asasi Manusia Kamboja, mengatakan NIG akan memudahkan pengawasan warga melalui penyadapan dan sensor komunikasi digital dan pengumpulan data pribadi.

“Pembentukan NIG sangat memprihatinkan bagi masa depan HAM di Kamboja,” katanya, seraya menambahkan bahwa “NIG akan menjadi instrumen lain bagi Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk mengontrol dan memantau arus informasi di Kamboja”.

Infografis yang menerangkan tentang berbagai kasus pelanggaran HAM di Asia Tenggara.

Direktur Pusat Media Independen Kamboja Ith Sothoeuth menyebut redaksional yang tidak jelas dalam SK tersebut akan memberikan kewenagan untuk memblokir komentar yang mengkritik pemerintah.

“Ini mengkhawatirkan,” cetusnya.

Pelanggan internet di Kamboja sendiri telah melonjak dalam dekade terakhir, dari 5 juta pada 2014 menjadi 20,3 juta tahun lalu.