Ketahuan Nonton Film Porno, Remaja di Korea Utara Diasingkan ke Desa Terpencil
Sahmitra — Seorang remaja di Korea Utara diasingkan ke desa terpencil bersama kedua orang tuanya karena kedapatan menonton film porno. Remaja yang tinggal di Kota Sinuiju tersebut tertangkap basah menonton video porno saat larut malam ketika orang tuanya tidak ada di rumah. Dia ditangkap dalam inspeksi mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk otoritas Korea Utara untuk memantau perilaku “menyimpang”.
Kabar tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang tinggal di Provinsi Pyongan Utara sebagaimana dilansir Daily NK, Kamis (25/2/2021) pekan lalu.
Menurut materi penjelasan untuk Undang-Undang ( UU) Pemikiran Anti-reaksioner yang diperoleh Daily NK, Pasal 29 undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan untuk konsumsi atau kepemilikan foto, video, atau buku porno.
Individu yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan materi semacam itu bisa mendapatkan hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jumlah materi.
Namun, karena UU Pemikiran Anti-reaksioner tidak mengatur hukuman bagi remaja, maka hukumannya menjadi deportasi dan bukan kerja pemasyarakatan.
Pasal 34-38 UU tersebut menetapkan denda sebesar 100.000 won Korea Utara (Rp 1,5 juta) hingga 200.000 won Korea Utara (Rp3 juta) jika kejahatan pemikiran reaksioner terjadi karena pendidikan anak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, pasal tersebut juga memerintahkan seluruh keluarga untuk pindah ke pedesaan sebagai hukuman bagi orang tua.
Bagi seseorang yang tinggal di salah satu kota besar di Korea Utara, hukuman deportasi dianggap sebagai hukuman yang cukup berat. Pasalnya, selain kehilangan basis ekonominya, orang-orang yang mendapat hukuman deportasi juga mendapat stigma buruk.
Sementara itu, Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) memaparkan bahwa Korea Utara telah memperkuat hukuman dalam UU Pemikiran Anti-reaksioner.
NIS memaparkan temuan mereka di hadapan Komite Intelijen Majelis Nasional Korea Selatan pada 16 Februari. NIS menyebut, UU tersebut memberi ancaman hukuman mati kepada pengimpor dan distributor materi video dari Korea Selatan.