Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah sebuah pungutan dalam istilah tanah dan bangunan yang muncul karena adanya sebuah keuntungan. Dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atau hanya memperoleh sebuah manfaat darinya. Namun bagi anda yang memiliki tempat tinggal sendiri pastinya anda sudah mengetahui yang namanya PBB. PBB artinya pajak bumi dan bangunan, PBB adalah suatu pembayaran pajak yang wajib ditanggung oleh orang. Atau badan yang mendapatkan sebuah keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi. Yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.
PBB juga merupakan sebuah pajak yang bersifat kebendaan. Dalam arti besarnya utang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau bangunan. PBB dikenakan terhadap objek pajak yang berupa tanah dan bangunan yang didasarkan pada sebuah kemanfaatan dan kenikmatan yang harus dibayar setiap tahunnya. Namun hal yang harus anda ketahui adalah pengenaannya didasarkan pada undang-undang no 12 pada tahun 1985 tentang pembayaran. Yang dimana sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 12 tahun 1994.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Secara Offline atau Online
Selain bayar pajak dengan cara offline kini kamu bisa membayar PBB secara online. Dengan karena adanya perkembangan teknologi yang dimana kini semakin canggih. Jadi saat ini sudah tidak ada lagi istilah dari alasan malas bayar pajak. Jika anda tidak mau datang kekantor pajak, anda bisa membayarnya melalui sistem online. Disini kami akan ulaskan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara offline atau online.
Pembayaran pajak bumi dan bangunan secara offline
Tidak harus setiap kali anda membayar pajak kekantor pajak. Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan offline melalui tempat tempat yang ditunjuk yaitu : kantor pos dan bank seperti yang tertulis SPPT PBB.
Pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online
Namun saat sekarang ini jika anda malas melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan langsung kekantor pos ataupun melalui kantor pos. Kini anda dapat membayar PBB dengan cara online melalui atm atau internet banking dan juga bisa melalui mobile banking. Namun ada juga beberapa bank yang udah melakukan kerja sama dengan direktorat jenderal pajak. Khusus buat bayar pajak dengan melalui bank yang sudah disediakan yakni seperti bank BRI, Bank DKI, BCA, Maybank, Mandiri, dan bank BNI.