Pengacara gadungan tanpa lisensi dan pelatihan berhasil menangkan 26 kasus
SAHMITRA – Brian Mwenda Njagi, pria yang berasal dari negara di bagian Afrika timur belum lama ini ditangkap oleh otoritas Kenya karena terungkap telah menyamar sebagai seorang pengacara. Mwenda diketahui telah mewakili klien dalam 26 kasus berbeda yang semuanya dia menangkan, meskipun dirinya tidak memiliki lisensi atau pelatihan formal apa pun.
Brian Mwenda Njagi diduga menyamar sebagai orang lain dengan nama yang sama untuk melancarkan aksinya di pengadilan Kenya. Masyarakat Hukum Kenya (LSK) mulai mencurigainya usai menerima keluhan dari seorang pengacara yang bernama Brian Mwenda Ntwiga yang mengeluh bahwa dia tidak dapat mengakses akunnya.
Pada bulan September, Ntwiga mencoba masuk ke akunnya untuk mengaktifkan profilnya, namun terus gagal masuk ke dalam akun tersebut. Dia pun lalu menghubungi LSK, dan setelah penyelidikan internal, disimpulkan bahwa ada orang lain yang telah menyalahgunakan akun pengacara tersebut. Seseorang itu bernama Brian Mwenda Njagi. Setelah diberikan akses ke sistem, dia melanjutkan untuk mengubah foto profilnya dan mengajukan sertifikat praktik hukum.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, Tim Aksi Cepat Masyarakat Hukum Cabang Nairobi Kenya menangkap Brian Mwenda Njagi dengan tuduhan menyamar sebagai pengacara. Dan Ketua Umum LSK Eric Theuri, membantah kemenangan Mwenda dalam 26 kasus yang pernah dia tangani, dan memberinya label sebagai pemalsu yang harus ditahan dan didakwa melakukan peniruan identitas.
Mengenai kasus Mwenda Njagi ini, masyarakat terbelah menjadi dua kubu. Sebagian orang berpikir kemenangan Njagi menjadi tidak murni karena berdiri di atas sebuah kebohongan dan tindakan melanggar hukum yang dilakukan Njagi dengan meyamar sebagai pengacara. Sementara sebagian lagi begitu terkesan dan malah menyarankan agar Njagi diberikan lisensi pengacara sungguhan daripada menghukumnya. Bahkan ada taipun Kenya yang menawarkan untuk membayar uang tebusan untuk mengeluarkan Njagi dari tahanan.