Peratuan baru soal toa masjid di Indonesia. Dukung atau tidak setuju?
SAHMITRA – Pada 18 Februari 2022 lalu, Mentri Agama Yaqut Cholil Quomas menandatangani Surat Edaran (SE) Menag 05 Tahun 2022 terkait pedoman pemasangan dan penggunaan toa masjid, yang bunyinya:
- Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala
- Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
- Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);
- Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
SE ini diterbikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan ketentraman, ketentraman dan keharmonisan antar warga. Tentu saja penerbitan SE ini dengan cepat menjadi topik hangat untuk dijadikan bahan pembicaraan di segala lapisan masyarakat dan menimbulkan pro dan kontra.
Orang-orang yang mendukung atau pro atas diterbitkannya SE ini menyambut baik dan melihat hal ini sebagai suatu bentuk toleransi antar umat beragama. Sementara yang kurang mendukung atau kontra beranggapan bahwa SE ini terlalu mencapuri urusan keagamaan secara teknis yang sebenarnya bisa diatur oleh masyarakat sendiri lewat musyawarah dan tradisi.
Merupakan bagian dari syiar agama, penggunaan pengeras suara masjid memang dibutuhkan khususnya untuk umat muslim yang merupakan mayoritas di negara ini. Namun disisi lain, masyarakat Indonesia memiliki keberagaman agama dan latar belakang. Dan ternyata tidak sedikit pula umat muslim yang juga mengeluhkan penggunaan toa masjid yang terlalu berlebihan.
Seperti misalnya pada tahun 2013, kakek berusia 75 tahun bernama Sayed Hasan warga Banda Aceh yang sempat melayangkan gugatan yang kemudian dicabut mengenai keluhan dan ketidaknyamanan yang ia rasakan terhadap 10 buah pelantang suara masjid disekitar rumahnya. Kakek Sayed Hasan mencabut gugatannya dan memilih jalur damai. Dan ada juga seorang Muslimah berusia 31 tahun yang tinggal di pinggiran Jakarta yang menderita insomnia atau gangguan tidur dan kecemasan karena kerap terbangun dari tidur secara tiba-tiba karena suara pengeras suara yang begitu kencang yang berasal dari masjid didekat rumahnya setiap pukul 03:00 WIB. Meski seorang muslim, dirinya tidak berani menyampaikan keluhannya tersebut pada pihak manapun dengan alasan mengingat banyak sekali kasus yang sama berujung permasalahan yang lebih besar, belum lagi perundungan dan ancaman bui yang bisa mengintai si pelapor.
Mungkin hal-hal ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan SE tersebut dibuat. Selain itu tidak hanya di Indonesia saja yang sudah mengatur soal penggunaan toa masjid ini. Negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Mesir, Malaysia, Arab Saudi ternyata sudah lebih dulu mengeluarkan peraturan tentang penggunaan toa masjid ini. Kebanyakan alasan yang menyebabkan peraturan tersebut dibuat adalah karena maraknya keluhan warga akan bisingnya volume pengeras suara yang digunakan masjid yang justru malah menganggu kekushyukan warga ketika beribadah. Selain itu suara yang perasal dari pengeras suara tersebut kerap menganggu warga lansia, balita dan pasien rumah sakit.