Pergoki Pasangan Mesum di Semak-Semak, Pelaku Malah Ikutan Setubuhi Si Cewek!
Sahmitra.com — Seorang pria asal Kalimantan Barat mempergoki sejoli yang tengah berbuat mesum disemak-semak. Namun, bukannya menegur pasangan tersebut, pria berinisial TN ini menyuruh mereka melanjutkan berhubungan intim lalu mencabuli sang gadis yang usianya masih dibawah umur.
Dilansir Tribunpontianak.co.id pada Senin (08/06/2020), awalnya TN sedang bersantai dilokasi kejadian yang dekat dengan sebuah sekolah di Singkawang Kalimantan Barat, lalu ia melihat ada sepasang muda-mudi yang tengah berhubungan badan di semak-semak dekat tempatnya beristirahat tersebut.
“Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan ini langsung dorong si laki-laku sampai terjatuh kena saja juga,” jelas pelaku.
Kemudian, TN mengambil kunci sepeda motor milik laki-laki itu dan mengaku-ngaku sebagai ketua RT saat menyuruh kedua muda-mudi itu untuk melanjutkan hubungan intim mereka itu.
“Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku jadi RT disitu. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya,” ucapnya.
Karena merasa terancam dan takut, laki-laki dan gadis belia yang terpergok melakukan hubungan intim itu menuruti perkataan TN. Keduanya melepaskan pakaian masing-masing dan melanjutkan hubungan layaknya suami istri di hadapan TN. Pelaku mengamati keduanya saat berhubungan seksual, ia juga mengambil ponsel milik kedua korban itu.
Lalu setelah keduanya selesai berhubungan, TN mengikat korban lelaki di sebuah pohon yang jaraknya kurang lebih 40 meter dari si perempuan. Ia mengikat laki-laki itu menggunakan baju milik korban. Seusai mengikat korban laki-laki, TN mendekati korban perempuan dan mengajaknya untuk berhubungan intim.
BACA JUGA : Viral Penampakan ‘Kuntilanak’ Terbang Hebohkan Netizen, Faktanya Bikin Tepuk Jidat!
“Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali disekitaran TKP,” ucap AKP Tri Prasetiyo.
Tak sampai disana saja, TN juga sempat mengajak korban untuk menemui kekasihnya yang sedang terikat di pohon, sebelum kemudian membawanya kesebuah lokasi bekas galian.
“Namun pelaku yang langsung membawa korban perempuan itu ke Kabupaten Mempawah menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekass galian C,” imbuhnya.
Saat tiba dilokasi bekas galian itu, TN kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsunya. Setelah puas berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali, TN lalu membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban ditepi jalan raya. Pelaku langsung bergegas menuju Kota Pontianak dan meninggalkan korban begitu saja.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada 28 April 2019 silam.
“Perbuatan kejahatan ini terjadi pada tengah malam minggu 28 April 2019 lalu,” jelas AKP Tri Prasetiyo ketika konferensi pers pada Senin (08/06/2020).
Ia kemudian menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan itu bermula disaat TN memergoki pasangan muda-mudi bersetubuh di sekitaran sekolah. Ia kemudian menghampiri keduanya dan mengaku sebagai ketua RT. Tersangka juga sempat mengancam kedua korban akan dilaporkan ke pihak berwajib, ia lantas menyuruh keduanya untuk melanjutkan perbuatan tak senonoh itu.
“Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf,” ungkap AKP Tri.
Setelah kejadian pencabulan itu terjadi, TN sempat berhasil kabur dari kejaran polisi selama setahun lamanya. Pelaku diamankan oleh petugas di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Kini, ia yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dan terjerat pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimalnya 5 tahun dan maksimalknya 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman maksimalnya 9 tahun.