perumahan Murah Apakah Warga Asing Bisa Mendapatkannya?
Sahmitra.com – perumahan murah Warga Asing bisa mendapatkan ? Saat ini batasan untuk Warga Negara Asing (WNA) hanya diizinkan untuk memiliki rumah seharga minimal Rp 10 miliar dan apartemen Rp 5 miliar. Sehingga menjadikan penghambat untuk para WNA yang ingin memiliki properti di negara Indonesia. Dengan kenyataan tersebut, kita bisa simpulkan bahwa properti untuk warga asing masih dibilang sangat mahal. Karena mengacu kepada Permen ATR/Kepala BPN 13/2016 dan Permen ATR/Kepala BPN 29/2016, dimana terdapat minimal harga untuk para WNA yang ingin menyewa dan membeli rumah di Indonesia.
Untuk pertumbuhan investasi asing di Indonesia harus mempunyai daya tarik untuk para WNA yang ingin berinvestasi. Mungkin dengan adanya perumahan murah yang akan diberikan untuk mereka. Tetapi saat ini Kepala Bagian Buro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Yagus Suyadi mengatakan, bahwa untuk penentuan harga properti dluar kuasa kementerian.
Belum Bisa Memberikan Perumahan Murah Untuk Warga Asing
Sebenar peraturan pemerintah bagi WNA untuk bisa memiliki properti atau perumahan di Indonesia sudah ada sejak lama. Tetapi untuk perumahan murah masih belum bisa ada. Karena Regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) masih dinilai rumi. Selain itu UUPA tidak ramah investasi. Walaupun sebenarnya keputusan harga properti berada ditangan para pengembang masing-masing yag dilihat dari beberapa aspek. Misalnya Lokasi, Material dan lain sebagainya. Itulah sebabnya perumahan murah belum didapatkan oleh WNA.
Dengan kondisi properti di Indonesia saat ini, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berupaya untuk menyempurnakan UUPA. Yagus Suyadi mengatakan bahwa revisi UUPA sedang diproses DPR dan diharapkan bisa segera selesai. Walaupun sudah ada pada Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 dimana WNA sudah mendapatkan kelonggaran kepemilikan properti. Yaitu WNa tersebut harus memiliki KITAS, dengan memegang visa kunjungan saja Kemudian masa sewa mencapai 80 tahun dan menggunakan skema 30+20+30. Tetapi perumahan murah untuk WNA masih belum terjadi.
Baca Juga: Rumah DP Nol Persen, Pihak Swasta Turut Berkontribusi
Dengan menggunakan skema waktu sewa para peraturan tersebut bisa dikatakan menurunkan minat WNA untuk memiliki properti. Skema tersebut mengharuskan mereka melakukan perpanjangan sewa tiap 30, 20, 30 tahun kedepan. Dengan pengajuan RUU ini diharapkan WNA bisa langsung mendapat 50 tahun di kali pertama mereka menyewa properti. Tetapi untuk semua keputusan RUU tersebut belum bisa menjamin akan adanya perumahan murah untuk para Warga Negara Asing