Perusahaan Indonesia
Perusahaan Indonesia adalah salah satu tempat terjadinya kegiatan dari produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Dari setiap perusahaan Indonesia sebagian ada yang terdaftar pada pemerintah dan ada juga sebagian perusahaan yang tidak terdaftar dipemerintahan.
Bagi suatu perusahaan yang terdaftar pada pemerintah mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Atau disebut status dari perusahaan tersebut adalah terdaftar dipemerintah secara resmi.
Jenis Jenis Perusahaan Indonesia
1. Jenis perusahaan Indonesia berdasarkan Lapangan Usaha
- Perusahaan Ekstratif : suatu perusahaan yang dimana fokus terhadap pada bidang permanfaatan kekayaan alam. Yang dimulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang telah tersedia.
- Perusahaan Agraris : suatu perusahaan yang bergerak pada bidang pengolahan ladang atau lahan. Yang dimulai dari yang bekerja dibidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan lainnya.
- Perusahaan Industri : suatu
- perusahaan yang memproduksi barang barang mentah menjadi barang yang akan disiap jualkan. Atau bisa juga dijadikan sebuah perusahaan Indonesia yang meningkatkan nilai guna barang.
- Perusahaan Perdagangan : suatu perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang jual beli barang. Dengan membeli barang yang sudah jadi sehingga tidak perlu diolah lagi. Seperti usaha pertokoan, Usaha minimarket dan lainnya.
- Perusahaan jasa : Suatu hal yang bergerak dalam bidang jasa atau layanan. Misalnya seperti jasa perbankan, asuransi, perhotelan, dan lainnya.
2. Jenis Perusahaan Indonesia berdasarkan kepemilikan
- Perusahaan milik negara : suatu perusahaan yang berjalan dengan dimodali dan didirikan oleh negara.
- Perusahaan koperasi : hal ini hampir sama seperti yang pertama, Namun yang mendirikan perusahaan koperasi adalah anggotanya.
- Perusahaan swasta : suatu perusahaan yang dimodali dan didirikan dengan sekelompok orang yang berasal dari luar negara.
Bentuk Perusahaan Indonesia
- Perusahaan Berbadan Hukum : Perusahaan ini dapat juga dimiliki oleh negara atau swasta. Dan bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik swasta. Atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum dari negara tersebut
- Perusahaan Yang Tidak Berbadan Hukum : jenis hal yang ini adalah perusahaan swasta. Yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian. Yang seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan.
- Perusahaan Indonesia Multinasional : Ketika salah satu bisnis telah menyentuh nasional dan berhasil tumbuh sukses. Pengertian perusahaan Indonsia akan lebih berkembang dan bisa berubah menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan tersebut akan terus bertumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersaing pada era globalisasi.