Casino88 Online Slot99 Sbobet Slot Sbobet888 Joker1888 88bet Slot39 7mmbet Slot388 Joker138 Joker888

Pria yang buang sesajen di Gunung Semeru dikenakan pasal berlapis

SAHMITRA – Belakangan viral di media sosial sebuah video singkat yang menampilkan seorang laki-laki mengenakan sarung membuang dan menendang sesajen yang berada di lokasi bencana erupsi gunung Semeru di Kabupaten Lumanjang beberapa waktu yang lalu.

Tidak lama setelah video yang memancing emosi dan kemarahan netizen itu viral, pelakunya pun segera tertangkap. Pelaku diketahui bernama Hadfana Firdaus berusia 31 tahun yang merupakan penduduk asli NTB yang menetap di Yogyakarta setelah menikah dengan perempuan Bantul. Dia ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Bantul DIY pada Kamis (13/1/2022) pukul 22:40 WIB tanpa perlawanan. Penangkapan pelaku ini atas kerjasama Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda Jateng, Polda DIY dan Polda NTB yang melakukan pencarian.

Saat dimintai keterangan, Hadfana mengakui perbuatannya itu berdasarkan pemahaman keyakinan yang dia anut. Lebih lanjut Hadfana menjelaskan bahwa kejiadian tersebut berlangsung ketika dirinya tengah menjadi relawan bencana erupsi gunung Semeru. Dia membuang dan menendang sesajen yang ada disekitar lokasi dikarenakan sesajen-sesajen tersebut tidak sesuai dengan kepercayaan yang dia yakini. Dia lalu meminta teman sesama relawan untuk mengambil video menggunakan telepon gengam miliknya. Yang kemudian, video tersebut disebarkan ke grup WA dan langsung viral di media sosial.

Pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti yakni sesajen yang ada di TKP, rekaman video tersebut dan telepon genggam milik Hadfana. Hadfana pun kini telah resmi dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Selain itu, terkait video yang telah tersebar luas, polisi juga dapat menjerat Hadfana dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Aksi tidak terpuji Hadfana itu dinilai telah menyinggung dan menuai kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai tidak menghormati keyakinan dan kultur masyarakat setempat. Sesajen yang erat hubungannya dengan kepercayaan Animisme, hingga kini masih dipercaya sebagai bagian dari upacara sakral. Dan oleh karena itu Hadfana telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” kata Hadfana Firdaus dikutip dari Antara pada Jumat (14/1/2022).