Casino88 Online Slot99 Sbobet Slot Sbobet888 Joker1888 88bet Slot39 7mmbet Slot388 Joker138 Joker888

Rayuan Maut Playboy di Kediri Setubuhi 10 Gadis di Bawah Umur, 1 Hamil sampai Aborsi!

Sahmitra.com — Seorang pemuda berinisial BN (19) diamankan dirumahnya yang berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Rabu (03/06/2020) atas tuduhan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 10 gadis dibawah umur.

Dilansir dari Kompas.com (05/06/2020), kasus itu terungkap setelah salah satu korban yang telah disetubuhi BN hamil sejak 2019 lalu. Bahkan BN meminta korban meminta korban untuk mengugurkan kandungannya dengan meminum pil aborsi yang dibeli BN secara online.

Usai korban melakukan aborsi, BN kemudian memasukkan janin hasil aborsi ke dalam wadah kaleng kemudian menguburkannya dibelakang rumah milik salah satu rekannya.

Namun pada 25 Mei 2020, pelaku bersama dua rekannya memindahkan janin itu kepemakaman di desanya. Perbuatan BN tersebut akhirnya membawanya berurusan dengan polisi dan ditangkap dirumahnya pada Rabu (03/06/2020).

BACA JUGA : Haru! Korbankan Masa Kecil, Bocah Rawat Orangtuanya Lumpuh Bertahun-tahun

Setelah dilakukannya pemeriksaan, ternyata gadis yang hamil dan aborsi itu bukan satu-satunya korban BN. Pelaku sedikitnya telah melakukan perbuatan bejat terhadap 10 gadis dibawah umur. Rata-rata korban pencabulan BN itu adalah siswi SMP dan SMA.

Salah satu korban bahkan masih berusia 16 tahun. Korban yang disetubuhi oleh BN pertama kali pada Januari 2020. Aksi bejat itu dilakukannya berulang kali ditempat yang berbeda, dirumah kosong dekat rumahnya, rumah korban, kebun, tempat kos, dan rumah pelaku.

“Rata-rata korbannya masih berstatus sebagai anak di bawah umur,” jelas Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, Kamis (4/6/2020).

Sampai saat ini polisi yang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena masih adanya potensi jumlah korban yang makin bertambah.

“Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” jelas dia.

Selain BN, polisi juga menangkap ES (18), seorang penjual bakso warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol. ES ditangkap karena sudah menyetubuhi NP, gadis berusia 16 tahun yang masih duduk dibangku sekolah.

BACA JUGA : Kejam! Remaja Ini Tega Bunuh Bayinya, Alasannya Demi Bisa Menikah dengan Pria Idaman

Peristiwa itu dilaporkan oleh warga yang mengetahui NP berada dirumah ES sampai tengah malam. Mencurigai ada yang tidak beres dalam rumah itu, warga langsung memberitahu ayah NP.

Sang ayah, AN (56) memang sudah mencari putrinya itu karena tidak pulang-pulang. AN kemudian menjemput NP dirumah ES.

NP mengaku kepada sang ayah AN bahwa ES telah menyetubuhinya beberapa kali saat dirumah pelaku. AN kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi dan ES ditetapkan sebagai pelaku.

Kamsudi, mengatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat pasal persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.