Serigala berbulu domba, ‘ustad’ predator seks santriwati dibawah umur
SAHMITRA – Dua minggu belakangan, tanah air tengah dihebohkan dengan kasus yang menyita perhatian masyarakat. Pasalnya kejahatan yang terjadi melibatkan oknum yang seharusnya menjadi panutan atau contoh yang baik dan melindungi. Berikut kisahnya lebih lanjut bagaimana oknum tersebut telah melukai atau menciderai tidak hanya korban-korbannya namun juga sistem yang berlaku.
Sila pertama dari Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia berbuyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Yang memiliki makna bahwa warga negara Indonesia mempercayai dan bertakwa pada Tuhan. Namun yang diperbuat oleh warga Bandung ini lebih mencerminkan ‘kesetanan yang maha esa’.
Namanya Herry Wirawan, pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai ‘ustad’ atau ‘guru’ di pondok pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, kota Bandung ini alih-alih mengajarkan ilmu agama dan membimbing ke jalan yang benar, malahan memperkosa murid-muridnya hingga hamil.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh ‘ustad’ cabul ini dimulai sejak 2016 hingga 2019. Berita terbaru seiring berkembangnya kasus ini menyatakan bahwa korbannya mencapai 21 santriwati yang berasal dari berbagai daerah, antara lain Garut, Cimahi dan Bandung. Rata-rata korban adalah usia dibawah umur, yakni 13 tahun. Korban lainnya usianya berkisar antara 16 – 17 tahun.
Dari ke-11 korban lahirlah delapan anak. Salah satu korban ada yang disetubuhi Herry ketika usianya masih 12 tahun, darinya lahir seorang anak yang kini berusia satu tahun. Bahkan dari salah satu korban lainnya sampai lahir dua orang anak.
Tidak berhenti sampai disana saja kekejaman yang dilakukan oleh penjahat berpeci ini. Herry ternyata dengan sengaja tidak memerintahkan atau membiarkan para santriwati yang dihamilinya untuk menggugurkan kandungan mereka. Anak-anak yang lahir dari perempuan-perempuan dibawah umur itu lalu diakui sebagai anak yatim piatu, yang kemudian dipergunakan Herry untuk mendulang rupiah kepada sejumlah pihak.
Doktrin yang sering diucapkan Herry pada para santriwati, berbunyi: “Guru itu Salwa Zahra Atsilah, jadi harus taat kepada guru.” Selain didoktrin, diperkosa dan dihamili, santriwati-santriwati ini juga dipaksa dan dipekerjakan oleh Herry sebagai kuli bangunan untuk membangun gedung pesantren di daerah Cibiru. Lebih parahnya, menurut penjelasan Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, yang dilansir dari tribunnews.com, Program Indonesia Pintar (PIP) milik para santriwati pun ikut dirampas oleh Herry dan menurut salah satu saksi, dana BOS yang diberikan untuk pondok pesantren juga ikut dipakai untuk keperluan yang tidak jelas. Diah menambahkan, mendengar dari para korban, penderitaan yang dialami oleh para santriwati-santriwati asuhan Herry ini membuat bulu kuduknya merinding dan nelangsa.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, Herry mengiming-imingi korbannya, yang kebanyakan datang dari keluarga tidak mampu dengan seribu satu janji-janji manis yang kosong. Mulai dari janji membiayai masuk ke perguruan tinggi hingga masuk akademi kepolisian wanita. Pihak keluarga korban pun ikut terkeceoh karena berfikir anak-anak mereka berada di tempat yang aman, boleh tinggal dan bersekolah secara gratis di pesantren, diajar dan dibimbing oleh ustad yang paham agama. Namun siapa yang dapat menyangka, orang yang mereka percayai dan mungkin dihormati, malah sampai hati melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak mencerminkan atau sejalan dengan ajaran agama Islam yang mereka yakini.
Selain mendoktrin korbannya dengan kutipan ayat, menurut para korban yang mengalami pemerkosaan, modus yang sering digunakan oleh Herry adalah memanggil santriwati yang pingin dia tiduri ke kamarnya. Disebuah rumah diluar dari gedung pesantren, sering disebut sebagai basecamp, yang juga merupakan rumah dimana para santriwati-santriwati yang hamil tinggal sampai melahirkan dan kondisinya pulih. Dengan alasan ingin diajak berbincang atau minta tolong untuk dipijat. Didalam kamar tersebut, apabila menolak, santriwati bakal dibisiki sesuatu di telinganya dan setelah dibisiki mereka jadi bersedia melayani nafsu bejat Herry. Herry juga tidak kenal ampun, dia tetap menyetubuhi mereka meski mereka menangis dalam ketakutan.
Perbuatan keji Herry akhirnya terbongkar ketika para santriwati pulang ke kampung halaman masing-masing pada libur hari raya Idul Fitri. Oleh keluarga para korban, Herry resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 18 Mei 2021 dengan dengan nomor laporan LBP/480/V/2021/Jawa Barat. Namun demi menjaga privasi dan mental para korban dan keluarganya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Polda dan Lembaga swadaya masyarakat bersepakat untuk sementara ‘menyimpan’ kasus ini dari konsumsi publik. Tujuannya adalah agar fokus tetap tertuju pada proses hukum, yakni si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan-perbuatannya.
Ketika persidangan atas kasus yang menjadikan Herry sebagai terdakwa ini mulai digelar sejak November 2021, barulah beritanya mulai tersebar secara meluas dan menggegerkan semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang kemudian meminta agar Herry dihukum seberat-beratnya.
AN (34), saudara kandung dari salah satu korban menyatakan bahwa dirinya sebenarnya dari awal berharap kasus tersebut diviralkan saja dan agar terus dikawal. Dirinya mengaku takut dan menganggap apabila kasus tersebut tidak diketahui oleh banyak pihak, hukuman yang akan diterima Herry nantinya akan terlalu ringan. Karena menurutnya hukum di Indonesia ini masih kurang berpihak kepada korban. Selain itu, AN juga berharap agar si ‘ustad’ bejat pemangsa seks ini menerima hukuman mati saja agar kelak tidak akan jatuh lagi korbanya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam hukuman tambahan dikebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Menurut anda hukuman apa yang paling sepadan untuk Herry? Hukuman mati? Atau penjara seumur hidup ditambah hukuman kebiri?