WNI yang terjerat hukum gara-gara “jualan” di OnlyFans
SAHMITRA – OnlyFans merupakan platform media sosial berbasis langganan. Pengguna dapat menjual dan membeli konten asli yang kebanyakan dalam kategori konten vulgar. Untuk dapat akses ke konten tersebut, seseorang harus membayar biaya berlangganan bulanan yang berkisar antara US$4,99 dan US$49,99 atau sekitar Rp73 ribu dan Rp730 ribu.
The Connell Twins adalah saudara kembar identik yakni Carly Connell dan Christy Connell yang berasal dari Indonesia, namun tinggal di Australia. Orang tua kandung kembar Connell keduanya adalah orang asli Indonesia yang kemudian bercerai dan ibu mereka menikah kembali dengan seorang WNA asal Australia, yang lalu memboyong mereka semua dan menetap di Australia hingga kini.
Pada tahun 2020 lalu kembar Connell sempat menuai kritikan karena bergabung di OnlyFans. Carly dan Christy dinilai netizen Indonesia telah mejual diri di situs tersebut atas persetujuan sang ibunda. Dalam video bertajuk QnA (Question and Answer) yang mereka unggah di kanal YouTube, mereka membocorkan penghasilan yang mereka dapatkan dari menjual konten-konten dewasa di OnlyFans bisa mencapai Rp. 300juta dalam 2 minggu. Mereka juga membeberkan penghasilan terbesar yang mereka dapatkan adalah sebesar Rp. 2miliar. Besar dan kecil pendapatan yang mereka terima tergantung pada seberapa rajin mereka mengunggah video dan gambar-gambar syur mereka di platform tersebut.
Mereka mengaku bahwa terpaksa bergabung di OnlyFans karena tuntutan ekonomi dan untuk mendukung gaya hidup. Semenjak COVID-19 melanda dan perceraian ibu dengan ayah tiri mereka, keluarga mereka sempat mengalami keterpurukan. Tapi OnlyFans ternyata tidak hanya menolong mereka keluar dari kesulitan ekonomi namun juga memberikan mereka kemampuan untuk hidup mewah dan nyaman di Australia. Mereka mengaku mampu membeli rumah dan mobil mewah dari uang yang mereka hasilkan dari OnlyFans.
Berbeda di Australia, kembar Connell bisa dengan leluasa menjual konten mereka dan mendulang kekayaan dari OnlyFans. Di tanah air, tercatat sudah ada beberapa oknum yang malah harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menjual konten asusila di OnlyFans.
Siskaeee atau Fransiska yang menetap di Yogyakarta diamankan oleh pihak kepolisian pada 4 Desember 2021 setelah video pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) miliknya viral di media sosial. Siskaeee mengaku menjual video pornografi ke OnlyFans demi mendapatkan uang. Selama periode 2 Maret hingga 6 Desember 2021, Siskaeee disebut telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah dari unggahan video vulgarnya di OnlyFans.
Sedangkan Dea, wanita berusia 23 tahun ditangkap pada Kamis, 24 Maret 2022 di kediamannya di Malang. Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Sebelum ditangkap Dea sempat viral setelah tampil di podcast milik Deddy Corbuzier. Dea dikabarkan mendapat pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno dengan kekasihnya ke situs OnlyFans. Setelah melalui pemeriksaan, Dea tidak ditahan dan diberi ganjaran wajib lapor oleh kepolisian karena statusnya yang masih mahasiswa.
Baik Siskaeee dan Dea OnlyFans dianggap telah melanggar hukum dan aturan UU pornografi di Indonesia yang bunyinya:
- Dilarang memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi
Berikut bunyi aturan itu dalam Pasal 4 ayat (1),
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.”
- Dilarang menyediakan jasa pornografi
Aturan itu masuk dalam Pasal 4 ayat (2), berikut bunyinya:
“Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.”
- Dilarang mengunduh konten pornografi
Dalam Pasal 5 tertera:
“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”